Kesenjangan antara Konsep dan Praktik dalam akad Bai’al-Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan bahwa produk akad murabahah merupakan produk perbankan syariah yang paling dominan di Indonesia, bahkan di beberapa negara lain di dunia, padahal isu utama yang dibawa oleh perbankan syariah adalah isu bagi hasil, jadi seharusnya produk yang berbasis bagi hasillah yang mendominasi produk perbankan syariah. Di sisi lain, terdapat kesenjangan antara konsep dan praktik dalam akad murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Nilai marjin dalam akad murabahah dalam praktiknya lebih didasarkan pada tingkat bunga kredit di bank konvensional. Hal ini tentu bertolak belakang dengan isu sentral perbankan syariah yang berbasis bagi hasil dengan semangat bebas bunga (riba). Bank syariah juga tidak memiliki objek murabahah yang akan dijual kepada nasabah, sehingga transaksi tersebut dapat digolongkan ke dalam transaksi yang dilarang. Hal ini membutuhkan tindak lanjut dari semua pihak, khususnya Pemerintah, perbankan syariah itu sendiri dan para alim ulama agar lebih mengakomodasi praktik dalam penjualan produk yang berakad murabahah sehingga lebih sesuai syariah yang pada akhirnya akan membawa kemaslahatan yang luas bagi umat manusia.
Kata kunci: Akad murabahah; bagi hasil, konsep murabahah, praktik murabahah; dan maslahat.
This article aims to reveal that murabahah product is the most dominant product of sharia banking in Indonesia, even in some other countries in the world, whereas the main issue brought by sharia banking is profit sharing issue, so it should be profit-sharing products that dominate the product Syariah banking. On the other hand, there is a gap between concepts and practices in murabahah schemes in sharia banking in Indonesia. The margin value in the murabahah contract in practice is more based on the interest rate of the loan in a conventional bank. This is certainly contrary to the central issue of sharia-based Islamic profit-sharing with interest (riba)-free spirit. Islamic banks also do not have murabaha objects that will be sold to customers so that the transaction can be classified into a forbidden transaction. This requires the follow-up of all parties, especially the Government, the sharia banking itself and the islamic scholars to better accommodate the practice of selling the murabaha products in order to be more obedient to sharia rules that will ultimately bring a broad benefit to mankind.
Keywords: Murabaha contract; profit and loss sharing, murabaha concepts, murabaha practices; and broad benefit.
References
Afrida, Yenti. (2016). Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam)-Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2016.
Al-Hasan, Fahadil Amin. (n.d.) Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Di Lembaga Mikro Keuangan Syariah (BMT) Fahadil Amin. Diunduh dari https://www.docdroid.net. pada tanggal 10 Agustus 2017, pukul 13.21 WIB.
Anonim. (n.d.) Studi Kritis Terhadap Implementasi Akad Murabahah Di Lembaga Keuangan Syariah. Diunduh melalui http://fai.ummgl.ac.id. pada tanggal 10 Agustus 2017, pukul 09.56 WIB.
Fasiha. (2016). Islamic Finance (Konsep dan Aplikasi dalam Lembaga Keuangan Syariah). 2016. Penerbit Laskar Perubahan. Palopo - Sulawesi Selatan.
Imama, Lely Shofa. (2014). Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah. Iqtishadia al-Ihkâmadia , Vol. 1 No. 2 Desember 2014.
Lathif, Ah. Azharuddin. (2012). Konsep Dan Aplikasi Akad Murâbahah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ahkam: Vol. XII, No. 2, Junli 2012.
Marwini. (I2013). Aplikasi Pembiayaan Murabahah Produk Kprs Di Perbankan Syari’ah Marwini. Al-Ihkâm, Vol. 8 No .1 Juni 2013.
Mulyanti. (2011). Diunduh dari http://repository.ipb.ac.id. Pada tanggal 11 Agustus 2017. Pukul 11.18 WIB.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016-1). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016-2). Statistik Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan, Republik Indonesia Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. Februari 2016.
Prasetyo, Pamungkas Aji. (2013). Identifikasi Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Pembiayaan Bagi Hasil Perbankan Syariah (Studi Kasus PT. BRI Syariah Kantor Cabang Malang) Jurnal Ilmiah. Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang. diunduh dari http://download.portalgaruda.org.
Prayogo, Youdhi. (2011). Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep, Prosedur, Penetapan Margin Dan Penerapan Pada Perbankan Syariah. Nalar Fiqh, Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan. Volume 4 nomor 2. Desember 2011.
Siswadi. (2015). Produk Murabahah Solusi Bebas Transaksi Riba Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. Jurnal Ummul Qura Vol V, No 1, Maret 2015.
Wahyuni, Mirasanti. (2014). Anuitas Di Perbankan Syariah. Jurnal Prestasi Vol. 13 No. 1 - Juni 2014 ISSN 1411 - 1497 61.
Wiyono, Slamet. (2009). Membumikan Akuntansi Syariah di Indonesia. Electronic Book. ISBN 978-602-95509-1-7.
Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Salemba Empat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by :
Alamat Redaksi Media Riset Akuntansi
Kampus Universitas Bakrie
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-22, Kuningan – Jakarta Selatan 12920 | Tlp: +6221-5261448, +6221-5263182 Fax: +6221-5263191, +6221-5276543
email: [email protected], website: http://jurnal.bakrie.ac.id/index.php/journal_MRA/index