KAJIAN STRATEGIS PEMEKARAN KECAMATAN DI DAERAH PERBATASAN (Studi Pemekaran Kecamatan Selat Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau)

Oksep Adhayanto, Handrisal Handrisal, Irman Irman

Abstract


Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, menyebutkan bahwa Daerah (Kabupaten/Kota) dapat membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa /kelurahan. Kabupaten Karimun merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara Singapura. Letak geografis Kabupaten Karimun terdiri dari beberapa pulau-pulau besar maupun kecil menyebabkan terhambatnya akses pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemekaran kecamatan yang ada saat ini merupakan salah satu alternatif solusi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian analisis terhadap pemekaran calon Kecamatan Selat Gelam dari Kecamatan Induk Karimun dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Disain kajian yang digunakan adalah deskriptif analisis, dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, dimana data yang berupa kenyataan empiris dianalisis secara kualitatif dengan mendeskripsikan dan mempertimbangkan ketentuan normatif, teoritis atau pandangan judgement para ahli dan key informan yang  berhubungan dengan upaya pemekaran kecamatan. Hasil dari kajian ini adalah calon Kecamatan Selat Gelam hanya memenuhi 1 dari 3 persyaratan pembentukan kecamatan, yaitu persyaratan persyaratan teknis. Sementara untuk persyaratan administratif dan fisik kewilayahan tidak terpenuhi. Untuk persyaratan teknis Calon Kecamatan Selat Gelam Memperoleh Skor 340 yang berada pada kategori Mampu dan Direkomendasikan untuk dibentuk menjadi kecamatan baru. Sedangkan Kecamatan Induk Karimun setelah dimekarkan (dibentuk Kecamatan Selat Gelam) masih memenuhi 1 dari 3 syarat pembentukan kecamatan seperti yang diatur di dalam PP No 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, yaitu persyaratan persyaratan teknis, sedangkan untuk persyaratan administratif dan fisik kewilayah tidak terpenuhi. Untuk persyaratan teknis, Kecamatan Induk Karimun memperoleh skor yang berada pada kategori Mampu dan Direkomendasikan. Kesimpulan dari kajian ini adalah walaupun hanya memenuhi 1 dari 3 persyaratan pembentukan kecamatan, Pemerintah Kabupaten Karimun tetap dapat untuk melakukan pembentukan Calon Kecamatan Selat Gelam. Hal ini dimungkinkan secara aturan, bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan  diwilayah yang mencakup satu atau lebih pulau, yang persyaratannya dikecualikan dari persyaratan administrasi, syarat fisik kewilayahan, dan syarat teknis sebagaimana yang telah disebutkan dengan pertimbangan untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa di pulau-pulau terpencil dan/atau terluar.

Kata Kunci : Pemekaran, Pemekaran Kecamatan, Daerah Perbatasan, Selat Gelam


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.